PENDATAAN USAHA EKONOMI KREATIF

“Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreatifitas manusia, berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi (RUU EKRAF).”

Pemerintah provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Paiwisata bekerjasama dengan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora saat ini sedang melakukan pendataan usaha ekonomi kreatif. Ekonomi Kreatif memiliki 16 subsektor, antara lain : Aplikasi dan Game; arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fashion; film, animasi, dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; penerbitan; periklanan; seni pertunjukan; seni rupa; dan televisi & radio.

Pendataan ini nantinya diharapkan mampu untuk menyusun Directory Profil Usaha/Perusahaan Ekonomi Kreatif 2019, yang nantinya dapat memberikan gambaran tentang profil usaha/perusahaan ekonomi kreatif yang mencakup   potensi dan kendala-kendala yang dihadapi para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Arah kebijakan Pemprov Jawa Tengah terkait Ekonomi Kreatif saat ini antara lain, mengembangkan SDM pelaku ekonomi kreatif, mengadakan pelatihan  dilanjutkan dengan sertifikasi pelaku ekonomi kreatif, Pendukungan sertifikasi HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), dan Menjembatani pembentukan kota-kota kreatif di Jawa Tengah.

Untuk itu kami mohon kerjasama para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk dapat mengisi fom pendataan yang dapat di download di link https://drive.google.com/drive/folders/1HwMS_wXJK5WXPbCREDLnYeIHfaNx_JsW?usp=sharing dan dikirimkan kembali melalui email pariwisatakabblora@gmail.com atau langsung ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kab. Blora dengan alamat jl. Gor no 2 Blora.