Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora Bentuk Forum Komunikasi Deswita

Rakor dibuka oleh  Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Drs. Kunto Aji didampingi Kabid Pariwisata Dinporabudpar Dra. Isti Nuratri,.M.Si di ruang pertemuan Cafe Iwak Kali Desa Tempuran, Kec. Blora.

"Rakor ini bertujuan untuk membentuk Forum Komunikasi Desa Wisata (FK Deswita) atau Paguyuban Desa Wisata. Melalui rakor ini dan dibentuknya FK Deswita, diharapkan pengelola Desa Wisata se Kabupaten Blora bisa saling tukar informasi dan diskusi demi kemajuan Desa Wisata sendiri, sampai membuat paket wisata, inovasi dan lainnya," kata Kepala Dinporabudpar Blora, Drs. Kunto Aji.

Selain itu, dibentuknya forum ini nantinya untuk mengintegrasikan dan mengkolaborasikan segala potensi Desa Wisata agar dapat dikembangkan secara bersama.

“Supaya lebih terarah dan terkoordinir dengan baik, secara konsep, pengembangan dan pengelolaan,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan dan pelatihan teknis secara berkala kepada para pengelola desa wisata.

Sehingga dengan adanya forum ini kedepan dapat menjadi wadah koordinasi bagi para pengelola Desa Wisata di Blora.

Di tempat yang sama Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora, Dra. Isti Nuratri, M.Si, dalam arahan dan paparannya, menyampaikan, dasar hukum Desa Wisata yaitu Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskannya di Kabupaten Blora ada 15 Desa Wisata yang berstatus rintisan.

Yaitu, Desa Sambongrejo berbasis budaya. Desa Tunjungan berbasis alam. Desa Balong berbasis ekraf. Desa Bangowan berbasis alam. Desa Palon berbasis agro (peternakan). Desa Tempellemahbang berbasis ekraf dan buatan.

Selanjutnya, Desa Waru berbasis alam. Desa Janjang berbasis budaya dan alam.
Desa Tempuran berbasis alam. Desa Mendenrejo berbasis alam dan budaya.

Kemudian, Desa Bangsri berbasis ekraf dan buatan. Desa Pengkoljagong berbasis alam dan buatan. Desa Klopoduwur berbasis budaya dan alam. Desa Nglobo berbasis alam dan buatan.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora Dra. Isti Nuratri, M.Si, menambahkan, Forum Komunikasi Desa Wisata (FK Deswita) tercantum dalam pasal 45 Pergub 53 tahun 2019.

"Forum Komunikasi Deswita merupakan sarana dan media tukar informasi, komunikasi dan kerja sama antar pengelola desa wisata dalam upaya pengembangan pengelolaan Desa Wisata," terangnya.

Sedangkan pengurus FK Desa Wisata terdiri dari unsur pengelola desa wisata, pemerhati desa wisata dan Dinas yang membidangi pariwisata.

Adapun tugas FK Deswita adalah menampung dan menyampaikan aspirasi serta permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Desa Wisata kepada Dinas yang membidangi pariwisata.

"Kemudian, melaksanakan temu Forum Komunikasi Desa Wisata paling sedikit satu tahun sekali," paparnya.

Berikutnya, membantu tim penilai dari Dinas. Membantu pelaksanaan program dan kegiatan Dinas tentang pembinaan Desa Wisata.

“Forum ini sudah lama dinantikan oleh para pengelola Desa Wisata. Semoga Desa Wisata di Kabupaten Blora bisa tambah maju," jelasnya.

Pada kesempatan itu sekaligus dibentuk kepengurusan sesuai struktur organisasi, mulai Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara serta sejumlah Seksi.

Dalam rakor juga dihadirkan pegiat pariwisata Blora, Kuwat Murdjito.

"Dalam acara ini saya kebetulan diberi kesempatan untuk menyampaikan materi Ecowisata Blora dan tantanganya," kata Kuwat.

Untuk diketahui Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. (Timpar Blora).